MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Oleh
Advent Jimmy Harianja Norman Andi Lestara
Maulana Aziz Saputra MonicaTullia
Esa Muzamil Rio
Rizky Wibowo
Muhammad Ridwan Nawawi
1TB05
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan
Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini membahas tentang “Warga Negara dan Negara”.
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan
tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya
itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat
balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Depok, 18 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang ................................................................................................ 1
2.
Manfaat........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................... 2
1.
Warga Negara .................................................................................................. 2
1.1
Pengertian
Warga Negara........................................................................... 2
1.2
Asas Kewarganegaraan.............................................................................. 2
2.
Negara ........................................................................................................ 3-8
2.1
Pengertian
Negara...................................................................................... 3
2.2
Teori Terbentuknya Negara....................................................................... 3
2.3
Unsur Negara.......................................................................................... 3-5
2.4
Bentuk Negara........................................................................................... 5
2.5
Bentuk Kenegaraan................................................................................ 5-6
2.6
Sifat-sifat Negara....................................................................................... 6
3.
Warga
Negara Indonesia .............................................................................. 6-8
BAB III PENUTUP............................................................................................................. 9
Kesimpulan ........................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Warga Negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang
ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung
dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara
dan Warga Negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan Warga Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan
penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia
masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia
berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu
satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara
2.
MANFAAT
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk
memberikan wawasan mengenai Konsep Warga Negara dan Negara. Selain itu, kita juga dapat mengetahui bagaimana caranya
mempersatukan hubungan Warga Negara dan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
WARGA NEGARA
1.1
Pengertian Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara.
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan
sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara dibedakan menjadi :
a.
Penduduk:
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam
wilayah Negara itu.
·
Warga Negara : Penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
·
Orang Asing : Penduduk yang bukan
warga Negara
b.
Bukan penduduk:
Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara
waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
1.2
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a.
Ius Sanguinis : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan
menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu,
maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih
kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.
Hak repudiasi, hak untuk menolak
kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu proses hokum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
2.
NEGARA
2.1
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara
juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara
yaitu :
·
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
·
Mengatur dan menyatukan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan
dan diarahkan pada tujuan Negara.
2.2
Teori Terbentuknya
Negara
·
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
·
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun
dengan Negara.
·
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan diri
·
Pendudukan suatu
wilayah
2.3
Unsur Negara
a. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat,
dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Wilayah
: Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut
Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut
Perjanjian Multilateral
c. Rakyat
: Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan
pemerintahan.
d. Pemerintah
: Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
e. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan
dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan
bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
·
Perluasan kekuasaan
(Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
·
Perluasan kekuasaan
untuk tujuan lain
·
Penyelenggaraan
ketertiban hokum
·
Penyelenggaraan
kesejahteraan umum
f. Kedaulatan
: Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan
peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan
kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari
rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan:
1. Permanen
: Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
2. Absolut
: Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
3. Tidak
Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara
tidak dapat dibagi-bagi.
4. Tidak
Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan:
a. Teori
Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga
dengan kedaulatan. Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai
kehendak Tuhan.
b. Teori
Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang
berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori
Kedaulatan NegaraKedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara.
Sehingga, negara lah sumber kedaulatannya
sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori
Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari
negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
2.4
Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan:
a. Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh
pemerintah pusat
Kelebihan (+)
·
Berlakunya peraturan
yang sama di setiap wilayah negara
·
Penghasilan daerah
dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Kekurangan (-)
·
Menumpuknya pekerjaan
di pusat
·
Keterlambatan keputusan
dari Pusat
·
Ketidakcocokan
keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
·
Rakyat kurang mendapat
kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
b.
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri
2. Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang
terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan
menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan
satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang
biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
2.5
Bentuk Kenegaraan
1. Negara
Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara
Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris
sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut
tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
2. Negara
Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
·
Uni Riil : Terjadi
karena adanya perjanjian
·
Uni Personil : Terjadi
karena kebetulan
3. Negara
Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
2.6
Sifat-sifat Negara
·
Memaksa, Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai
ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
·
Monopoli, Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·
Sifat mencakup semua,
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
3. WARGA
NEGARA INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang
yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini
akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi,
tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan
nomor identitas yang unik (Nomor
Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA
yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia
dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI
bagi
1.
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2.
Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4.
Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat
bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan
ganda terbatas (poin 11).
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebelum Negara terbentuk, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya masih berlaku hukum rimba
yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa
ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.
Pada saat itulah manusia
merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum
positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan
hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas,
dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Haryawantiyoko.Katuuk,
Neltje F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit Gunadarma
http://id.wikipedia.org/ dan http://google.com
http://karinarisaf.blogspot.co.id/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
http://tam-sky.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-sosial-dasar-warga-negara-dan.html