MANUSIA DAN KEADILAN
A. PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.Menurut kamus
umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak
berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut
istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak
dan kewajiban. Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam
tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih
umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
B. KEADILAN SOSIAL
Bung Hatta dalam uraiannya
mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai
berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin
Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam
bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
C. MACAM-MACAM
KEADILAN
- Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
- Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
- Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
- Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
- Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
F. PERHITUNGAN
DAN PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa
Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan
yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak
bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk
sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan
moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya.
Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan
kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
G. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubunganya
dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan
perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan
lain sebagainya.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
H. PEMBALASAN
Pembalasan teori tertua dalam
teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan
pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi
pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut mencari dasar
pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat apa yang telah dilakukan oleh
sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap si pelaku
pantas menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang
adil dari kerugian yang telah diakibatkan. Pembalasan terjadi karena adanya
sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka
antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan
perlakuan yang sejenis.
Norman Andi Lestara
1TB05
25315094
Norman Andi Lestara
1TB05
25315094
Tidak ada komentar:
Posting Komentar