Rabu, 15 Maret 2017

PENGERTIAN FILSAFAT PANCASILA ( Tugas Pendidikan Kewarganegaraan )


         Filsafat berasal dari bahasa Yunani "philein " yang berarti cinta dan "sophia" yang berarti kebijaksanaan. Jadi, filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan, atau mcncintai kebenaran/pengetahuan. Cinta dalam hal ini mcmpunyai arti yang seluas-luasnya, yang dapat dikemukakan sebagai keinginan yang mcnggebu dan sungguh-sungguh terhadap sesuatu, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran yang scjati.

          Dengan demikian, filsafat secara sederhana dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan indtik ilmu pengetahuan. Menurut J. Gredt dalam bukunya "Elementa Philosophiae", filsafat sebagai "Ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip mencari sebab musababnya yang terdalam.




FILSAFAT PANCASILA
Ruslan Abdulgani

           Menurut Ruslan Abdulgani, bahvva Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologic (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father bangsa Indonesia, kemudian dituangkan dalam suatu "sistem" yang tepat. Adapun menurut Notonagoro, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah, yaitu tentang hakikat dari Pancasila.




KARAKTERISTIK SISTEM FILSAFAT PANCASILA

           Sebagai filsafat, Pancasila mcmiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya, di antaranya: Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.


 PRINSIP- PRINSIP FILSAFAT PANCASILA

Pancasila ditinjau dari Kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhr.bungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri;
  2. Kausa Formais, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD '45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal);
  3. Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPK.I dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila merijadi dasar negara Indonesia merdeka; serta
  4. Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, yaitu tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.


Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi:
  • Tuhan, yaitu sebagai kausa prima;
  • Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial;
  • Satu, yaitu kesatuan mcmiliki kcpribadian sendiri;
  • Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan bergotong royong; serta
  • Adil, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain menjadi haknya.


HAKIKAT NILAI-NILAI PANCASILA

       Nilai adalah suatu ide atau konsep tentang apa yang seseorang pikirkan yang merupakan hal yang penting dalam hidupnya. Nilai dapat berada di dua kawasan kognitif dan afektif. Nilai adalah ide, bisa dikatakan konsep dan bisa dikatakan abstraksi (Sidney Simon: 1986). Nilai merupakan hal yang terkandung dalamhati nurani manusia yang lebih memberi dasar dan prinsip akhlak yang merupakan standar dari keindahan dan efisiensi atau keutuhan kata hati (potensi).

          Langkah awal dari "nilai" adalah seperti halnya ide manusia yang merupakan „ potensi pokok human being. Nilai tidaklah tampak dalam dunia pengalaman nyata dalam jiwa manusia. Dalam ungkapan lain, ditegaskan oleh Sidne Simon (1986) bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan nilai adalah jawaban yang jujur tapi benar dari pertanyaan "whatyou are really, really, really, want.


Sidney Simon

Studi tentang nilai termasuk dalam ruang lingkup estetika dan etika. Estetika cenderung pada studi dan justifikasi yang menyangkut tentang mai memikirkan keindahan, atau apa yang mereka senangi. Misalnya, mempersoalkan atau menceritakan si rambut panjang, pria pemakai anting-anting, nyanian nyanyian bising, dan bentuk-bentuk seni lain. Adapun etika cenderung pada dan justifikasi tentang aturan atau bagairnana manusia berperilaku.

Nilai-nilai yang bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat, dan adil dijabarkan menjadi konsep Etika Pancasila, bahwa hakikat manusia Indonesia adalah untuk memiliki sifat dan keadaan yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi Kemanusiaan, berperi Kebangsaan, berperi Kerakyatan, dan berperi Keadilan Sosial. Konsep Filsafat Pancasila dijabarkan menjadi sistem Etika Pancasila yang bercorak normatif.

Ciri atau karakteristik berpikir filsafat adalah: 
  • sistematis, 
  • mendalam, 
  • mendasar, 
  • analitis, 
  • komprehensif, 
  • spekulatif, 
  • representatif
  • evaluatif. 


Cabang-cabang filsafat meliputi:

  1. Epistemologi (Filsafat Pengetahuan),
  2. Etika (Filsafat Moral),
  3. Estetika (Filsafat Seni),
  4. Metafisika (membicarakan tcnlang scgala scsuatu di balik yang ada),
  5. Politik (Filsafat Pemerintah)
  6. Filsafat Agama,
  7. Filsafat Ilmu,
  8. Filsafat Pendidikan,
  9. Filsafat hukum,
  10. Filsafat Sejarah,
  11. Filsafat Matematika, dan
  12. Kosmologi (membicarakan tentang segala sesuatu yang ada yang teratur).


Aliran Filsafat meliputi:

1)    Rasionalisme
2)    Idealisme
3)    Positivisme
4)    Eksistensialisme
5)    Hedonisme
6)    Stoisme
7)    Liberalisme
8)    Spiritualisme
9)    Utilitarianisme
10) Materialisme
11) Marxisme
12) Realisme


Daftar Pustaka :
http://sahrirpetta.blogspot.co.id/2011/08/filsafat-pancasila.html




Norman Andi Lestara
2TB03
25315094






Minggu, 12 Maret 2017

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( Tugas Pendidikan Kewarganegaraan )


Dalam membangun bangsa yang maju dan merdeka maka diperlukan masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi akan jati diri bangsa mereka dan juga menyadari hak-hak serta kewajiban sebagai warga negara yang baik. Oleh karena itu dalam Sistem Pendidikan Nasional memuat suatu pendidikan demokrasi yang memiliki tujuan dalam membangun masyarakat yang berpikir kritis  serta berjiwa demokratis. Hal ini termuat dalam Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila yang sudah diadakan sejak awal sekolah dasar. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).


PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Dalam pandangan Demokratis, Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para generasi muda dan mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.

Adapun dari segi politik yang mendefinisikan bahwa Pendidikan Pancasila merupakan suatu pendidikan politik yang membantu para peserta didik menjadi warganegara yang ikut berpatisipasi dalam membangun sistem politik yang baik dan benar.

Namun dari segi apapun, pada intinya Pendidkan Pancasila adalah suatu Pendidikan dengan tujuan agar warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.

Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
Tujuan Umum :

          Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.

Tujuan Khusus :
  • Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara  santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
  • Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
  • Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


Daftar Pustaka



Norman Andi Lestara
2TB03
25315094