Dalam membangun bangsa yang maju
dan merdeka maka diperlukan masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi akan
jati diri bangsa mereka dan juga menyadari hak-hak serta kewajiban sebagai
warga negara yang baik. Oleh karena itu dalam Sistem Pendidikan Nasional memuat
suatu pendidikan demokrasi yang memiliki tujuan dalam membangun masyarakat yang
berpikir kritis serta berjiwa demokratis. Hal ini termuat dalam
Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila yang sudah diadakan sejak awal sekolah
dasar. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari
Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi
pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dalam pandangan Demokratis,
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk
memdidikan para generasi muda dan mahasiswa agar mampu menjadi warga negara
yang demokratis dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini
pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan
memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.
Adapun dari segi politik yang
mendefinisikan bahwa Pendidikan Pancasila merupakan suatu pendidikan politik
yang membantu para peserta didik menjadi warganegara yang ikut berpatisipasi
dalam membangun sistem politik yang baik dan benar.
Namun dari segi apapun, pada
intinya Pendidkan Pancasila adalah suatu Pendidikan dengan tujuan agar warga
negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan
bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya.
Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan,
nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut
berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
Tujuan Umum :
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan Khusus :
- Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
- Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
- Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Daftar Pustaka
Norman Andi Lestara
2TB03
25315094
Tidak ada komentar:
Posting Komentar